Dampak Aturan Baru BPJS Kesehatan: 186 RS Setop Fisioterapi
jpnn.com, JAKARTA - Dampak aturan baru BPJS Kesehatan sudah mulai dirasakan. Ada 186 rumah sakit yang memiliki layanan fisioterapi untuk pasien BPJS Kesehatan, mulai kemarin pukul 18.00 berhenti melayani.
Sejak Kamis lalu (26/7) ikatan fisioterapi Indonesia (IFI) mengintruksinya anggotanya untuk tidak melakukan pelayanan fisioterapi bagi pasien BPJS Kesehatan. Layanan tersebut berhenti hingga waktu yang tidak ditentukan.
Ketua IFI Pusat M Ali Imron mengatakan bahwa surat yang dia tanda tangani itu untuk memberikan imbauan kepada anggotanya dalam menyikapi Perdiyan (Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan) BPJS Kesehatan no 5/2018. Dia mengatakan bahwa BPJS Kesehatan seolah ingin menghilangkan layanan fisioterapi. ” Di situlah ketersesatan terjadi. Potensi Froud besar,” ungkapnya.
Tidak mencukupinya jumlah dokter rehab medis di tanah air, menurut Imron, membuat kecurangan terjadi. Dia pernah menemui satu dokter rehab medis di Jakarta yang memiliki lima tempat praktek.
”Datang hanya tanda tangan blanko BPJS,” tuturnya kemarin (27/7) saat dihubungi Jawa Pos. Padahal untuk rumah sakit tipe C, biaya jasa dokter spesialis sekitar Rp 140.000.
Dia mengatakan bahwa menurut peraturan Menteri Kesehatan no 65 tahun 2015, dalam pelayanannya dokter spesialis yang merasa pasiennya membutuhkan layanan fisioterapi akan merujuk langsung. Yang mengerjakan pun para terapi. ”Namun BPJS Kesehatan mengharuskan untuk merujuk ke dokter rehab medis,” ujarnya.
Dia mencontohkan pasien stroke yang ditangani oleh spesialis saraf. Saat di rumah sakit dan pasien dirasa membutuhkan terapi karena belum bisa bergerak, maka yang akan menangani adalah terapis dari fisioterapi.
Lalu ketika pasien sudah diperbolehkan pulang dan membutuhkan transisi untuk kekehidupan sosialnya, maka di situlah peran dokter rehab medis. ”Misal saat ke kantor tidak bisa karena kantornya menggunakan tangga, itu peran dokter rehab,” ungkapnya.
Sebanyak 186 rumah sakit menghentikan layanan fisioterapi sebagai dampai aturan baru BPJS Kesehatan.
- Habiskan Rp 1,9 Triliun, Penyakit Ginjal Dinilai Jadi Beban BPJS Kesehatan
- Indonesia Re-BPJS Kesehatan Bahas Pencegahan Kecurangan Klaim dan Penanganan Fraud
- Jangkau Masyarakat Pinggiran, Fisiohome Beri Layanan Gratis di Rusunawa Sumur Welut
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Lestari Moerdijat Minta Peran Pemda Ditingkatkan dalam Penanggulangan Kanker Payudara
- Tip Meredakan Nyeri Sendi di Lutut, Bisa jadi Solusi Ampuh