Dampak Aturan Baru BPJS Kesehatan: 186 RS Setop Fisioterapi

Dampak Aturan Baru BPJS Kesehatan: 186 RS Setop Fisioterapi
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: Idham Ama/Fajar/dok.JPNN.com

”Seharusnya kalau BPJS mau melakukan efisiensi, jangan seperti ini,” ungkapnya. Hal itu bertentangan dnegan logika klinis. Peraturan baru BPJS Kesehatan, menurut Imron justru bukan solusi untuk melakukan efisiensi. ”Para medis itu mengobati dengan kondisi apapun. Bukan karena punya atau tidak punya uang,” imbuhnya.

Imron juga mengomentari terkait pembatasan layanan fisioterapi. Dalan Perdiyan no 5/2019, layanan fisioterapi diberikan dua kali seminggu atau maksimal delapan kali dalam satu bulan. Imron mengibaratkan layanan fisioterapi itu seperti pemberian obat. ”Kalau dosis yang diberikan di bawah yang ditentukan, maka sakitnya semakin panjang,” ungkapnya.

BACA JUGA: Aturan Baru BPJS Kesehatan Menuai Kontroversi

Sejak program jaminan kesehatan nasional digulirkan, Imron mengatakan bahwa lembaganya tidak pernah diajak bicara. Termasuk pada saat Perdiyan nomo 5/2018 dikeluarkan. ”Mungkin karena menganggap bahwa fisioterapi itu dibawah dokter spesialis rehab medik,” ungkapnya. (lyn)


Sebanyak 186 rumah sakit menghentikan layanan fisioterapi sebagai dampai aturan baru BPJS Kesehatan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News