Dampak Buruk Pengenaan PPN untuk Bahan Pangan bagi Ketahanan Pangan Nasional
Oleh: H Johan Rosihan, ST - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS
Pemberlakuan PPN sembako akan menimbulkan masalah kerawanan pangan bagi rumah tangga karena akan berpengaruh signifikan terhadap rata-rata agregat konsumsi pangan dan rata-rata pangsa pengeluaran pangan bagi setiap rumah tangga secara nasional.
Di sisi lain, jika akses pangan makin lemah maka akan berdampak buruk dalam hal pemanfaatan pangan yang mengakibatkan banyak kasus seperti banyaknya kasus gizi buruk, prevalansi stunting meningkat, anemia dan rendahnya asupan kalori dari penduduk yang hal ini akan berdampak pada kelemahan generasi jangka panjang.
Pemerintah harus mewaspadai semua dampak buruk dari rencana pengenaan PPN ini yang akan semakin meningkatkan angka kerentanan pangan dan kemiskinan secara nasional, apakah tidak ada solusi lain untuk pemulihan ekonomi nasional?
Jangan Main-Main untuk Urusan Pangan
Ketahanan pangan merupakan isu penting yang harus menjadi perhatian pemerintah dan secara ekonomi akan berpengaruh signifikan terhadap pembentukan iklim makroekonomi yang kondusif, karena itu hendaknya “jangan main-main” untuk urusan pangan sebab menyangkut hidup dan matinya negara ini.
Perlu diingat bahwa saat ini persentase pengeluaran pangan dari masyarakat kita lebih besar daripada pengeluaran nonpangan maka ketika pengenaan PPN bahan pangan ini berlaku dan berakibat fluktuasi harga yang tidak terkendali serta inflasi yang banyak dipengaruhi oleh kelompok bahan makanan, khususnya komoditas pangan pokok seperti beras maka yang terjadi adalah makroekonomi yang tidak kondusif dan banyaknya rumah tangga yang mengalami rentan pangan.
Rencana pengenaan PPN untuk bahan pangan wajib ditolak karena komoditas pangan merupakan salah satu kebutuhan dasar yang dikonsumsi oleh seluruh lapisan masyarakat, dan negara harus hadir menjamin seluruh penduduk setiap saat memiliki akses secara fisik dan ekonomi untuk memperoleh kebutuhan konsumsinya untuk hidup sehat dan produktif.
Penulis tidak bisa membayangkan bagaimana kondisi ketahanan pangan rumah tangga Indonesia jika PPN bahan pangan pokok diterapkan, sebagai gambaran saat ini saja terdapat 71 kabupaten atau 17,1% dari 416 kabupaten yang memiliki skor indeks ketahanan pangan yang rendah.
Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi bahan pangan pokok yang tertuang dalam revisi UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Megawati Dengar Ada Institusi Negara Tak Netral Pas Pilkada, Sampai Pakai Intimidasi
- JDF & Ketua MPR RI Sepakat Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital