Dampak Buruk Pengenaan PPN untuk Bahan Pangan bagi Ketahanan Pangan Nasional
Oleh: H Johan Rosihan, ST - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS
Banyaknya kabupaten yang masuk kelompok rentan pangan karena diindikasikan oleh tingginya rasio konsumsi per kapita terhadap produksi bersih per kapita, tingginya prevalansi balita stunting, serta tingginya penduduk miskin.
Besarnya persentase pengeluaran pangan penduduk kita akan selalu menimbulkan masalah kurang pangan sehingga memerlukan perhatian pemerintah. Rencana PPN bahan pangan akan berdampak buruk karena semakin membebani pangsa pengeluaran pangan dan menjadi beban berat bagi penduduk berpendapatan sedang dan rendah.
Penulis berharap pemerintah segera membatalkan rencana pengenaan PPN untuk bahan pangan pokok dan berfokus memperbaiki indeks ketahanan pangan rumah tangga di seluruh wilayah nusantara dengan pendekatan memperluas akses individu atau rumah tangga terhadap pangan serta menerapkan prinsip ketahanan pangan berkelanjutan dengan cara menjamin dan melindungi semua rakyat untuk memperoleh pangan yang memadai.
Ketahanan pangan selalu terkait dengan stabilitas harga pangan maka diperlukan kebijakan harga dasar komoditi pangan yang terjangkau oleh rakyat karena semakin tinggi akses rumah tangga terhadap pangan maka makin kuat ketahanan pangan nasional.
Wallahu a’lam..
Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi bahan pangan pokok yang tertuang dalam revisi UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Redaktur & Reporter : Friederich
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Megawati Dengar Ada Institusi Negara Tak Netral Pas Pilkada, Sampai Pakai Intimidasi
- JDF & Ketua MPR RI Sepakat Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital