Dampak Efisiensi Anggaran, MK Cuma Mampu Bayar Gaji Sampai Mei 2025

Dampak Efisiensi Anggaran, MK Cuma Mampu Bayar Gaji Sampai Mei 2025
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Heru Setiawan menyebutkan efisiensi anggaran berimbas terhadap pembayaran gaji karyawan.

Heru berkata demikian dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2).

"Kami memiliki dampak. Kami alokasikan gaji dan tunjangan Rp 45 miliar. Kami alokasikan sampai bulan Mei 2025," dia, Rabu.

Heru menuturkan MK memiliki pagu anggaran sebesar Rp 611,4 miliar pada 2025 realisasi mencapai 51,73 persen atau Rp 316 miliar. 

"Masing-masing kami alokasikan Rp 83 miliar untuk belanja pegawai dan belanja barang Rp 198 miliar, belanja modal Rp 13 miliar,” ujar Heru.

Namun, kata dia, MK mengefisienkan anggaran pada 2025 sehingga pagu dana lembaga mencapai Rp 385,3 miliar.

"Sisa anggaran yang dapat kami gunakan sampai saat ini Rp 69 miliar,” kata Heru.

Dia menyebutkan sisa anggaran bakal dipakai untuk membayar gaji dan tunjangan Rp 45 miliar, lalu menyalurkan uang para Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) serta tenaga kontrak Rp 13 miliar. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Heru Setiawan menyebutkan efisiensi anggaran yang dilakukan pihaknya berimbas terhadap hal ini. Apa itu?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News