Dampak Efisiensi Anggaran, MK Cuma Mampu Bayar Gaji Sampai Mei 2025

Kemudian, langganan daya dan jasa Rp 9 miliar, tenaga outsourching Rp6 10 juta, dan honorium perbantuan penyelenggaraan persidangan perkara Rp 409 juta.
Selain gaji karyawan, kata Heru, efisiensi anggaran di MK berimbas terhadap pelaksanaan sidangdan pemeliharaan kantor.
“Komitmen untuk pemeliharan kantor seperti pemeliharaan gedung, kendaraan peralatan mesin dan keperluan pokok perkantoran lainnya tidak dapat dibayarkan,” ujarnya.
MK pun mengajukan usulan pemulihan anggaran demi membayar gaji dan tunjangan dengan nilai Rp 38 miliar untuk Juni sampai Desember 2025.
Kemudian, untuk operasional pemeliharaan kantor sebesar Rp 20 miliar dan penanganan perkara di MK sekitar Rp 130 miliar. (ast/jpnn)
Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Heru Setiawan menyebutkan efisiensi anggaran yang dilakukan pihaknya berimbas terhadap hal ini. Apa itu?
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- UNHCR Khawatirkan Nasib Jutaan Pengungsi Terdampak Efisiensi Anggaran
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif