Dampak Fatwa MUI Soal Mata Uang Kripto Terhadap Kalangan Investor Muslim di Indonesia

Putri sendiri pernah memiliki Bitcoin di tahun 2017, meski sempat melepaskannya dan sekarang ia kembali berinvestasi di mata uang kripto.
Ia mengatakan hasil Ijtima MUI tidak mempengaruhi dirinya saat ini.
"Apa yang kita beli adalah koin digital sebagai komoditas atau koleksi yang kita anggap berharga," ujarnya.
"Tapi karena banyak yang suka, jadi apresiasi terhadap barang itu bisa jadi lebih tinggi harganya dibandingkan semestinya ... sama seperti mobil antik" jelasnya.
"Jadi sebagai alat tukar tidak ada masalah, karena ini masuknya mal atau harta yang bisa berbentuk apa saja," ujar Putri yang juga Bendahara Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia.
"Sebagai harta, aku tidak melihat ada syariat yang dilanggar, kecuali kalau dibuat untuk menjadi sarana penipuan dan ini sudah disebabkan faktor eksternal," kata Putri.
'Saya Muslim, saya ikuti fatwa'
Ainun Najib adalah anggota NU yang saat ini bekerja di Singapura di bidang IT dan baru berinvestasi di mata uang kripto pada bulan Januari 2021.
Ia mengaku sudah tahu soal kontroversi halal dan haram terkait kripto, tapi saat itu belum ada fatwa resmi dari organisasi Islam mana pun di Indonesia.
Saat ini jumlah investor 'cryptocurrency' di Indonesia sudah melebih investor pasar saham
- Paus Fransiskus, Pemimpin Gereja Katolik yang Reformis, Meninggal Dunia pada Usia 88 tahun
- Dunia Hari Ini: PM Australia Sebut Rencana Militer Rusia di Indonesia sebagai 'Propaganda'
- Digitalisasi Transaksi Dorong UMKM Pontianak Bersaing di Kancah Nasional
- Sulitnya Beli Rumah Bagi Anak Muda Jadi Salah Satu Topik di Pemilu Australia
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- Dunia Hari Ini: Siap Hadapi Perang, Warga Eropa Diminta Sisihkan Bekal untuk 72 Jam