Dampak Fatwa MUI Soal Mata Uang Kripto Terhadap Kalangan Investor Muslim di Indonesia

Salah satu alasannya berinvestasi di 'cryptocurrency' adalah karena ia merasa sama saja dengan membeli tanah atau emas, bedanya dalam bentuk digital yang dilindungi oleh enkripsi yang tak dapat ditembus secara matematis.
"Awalnya niat saya sebagai aset, sebagai investasi jangka panjang, jangka panjang di sini maksudnya 10 sampai 20 tahun," ujarnya.
Namun dalam waktu kurang dari setahun, Ainun memutuskan untuk melepaskan semua aset kripto-nya senilai Rp 450 juta.
"Karena fatwa itu [dari NU Jawa Timur]," katanya menjelaskan alasan di balik keputusannya.
Sebagai pekerja di bidang IT, Ainum paham soal penggunaan teknologi blockchain.
Tapi baginya fatwa adalah "rekomendasi para pakar", seperti halnya dokter yang menyarankan pasien berisiko tinggi kanker untuk berhenti merokok dan minum alkohol.
Ainun mengaku merasa tidak memiliki pengetahuan yang cukup soal hukum Islam, karenanya ia menyerahkan sepenuhnya kepada mereka yang ahli bidangnya, yakni para kyai dan ulama.
"Saya seorang Muslim. Dalam konteks Islam, saya mengikuti fatwa."
Saat ini jumlah investor 'cryptocurrency' di Indonesia sudah melebih investor pasar saham
- Paus Fransiskus, Pemimpin Gereja Katolik yang Reformis, Meninggal Dunia pada Usia 88 tahun
- Dunia Hari Ini: PM Australia Sebut Rencana Militer Rusia di Indonesia sebagai 'Propaganda'
- Digitalisasi Transaksi Dorong UMKM Pontianak Bersaing di Kancah Nasional
- Sulitnya Beli Rumah Bagi Anak Muda Jadi Salah Satu Topik di Pemilu Australia
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- Dunia Hari Ini: Siap Hadapi Perang, Warga Eropa Diminta Sisihkan Bekal untuk 72 Jam