Dampak Fatwa MUI Soal Mata Uang Kripto Terhadap Kalangan Investor Muslim di Indonesia
Salah satu alasannya berinvestasi di 'cryptocurrency' adalah karena ia merasa sama saja dengan membeli tanah atau emas, bedanya dalam bentuk digital yang dilindungi oleh enkripsi yang tak dapat ditembus secara matematis.
"Awalnya niat saya sebagai aset, sebagai investasi jangka panjang, jangka panjang di sini maksudnya 10 sampai 20 tahun," ujarnya.
Namun dalam waktu kurang dari setahun, Ainun memutuskan untuk melepaskan semua aset kripto-nya senilai Rp 450 juta.
"Karena fatwa itu [dari NU Jawa Timur]," katanya menjelaskan alasan di balik keputusannya.
Sebagai pekerja di bidang IT, Ainum paham soal penggunaan teknologi blockchain.
Tapi baginya fatwa adalah "rekomendasi para pakar", seperti halnya dokter yang menyarankan pasien berisiko tinggi kanker untuk berhenti merokok dan minum alkohol.
Ainun mengaku merasa tidak memiliki pengetahuan yang cukup soal hukum Islam, karenanya ia menyerahkan sepenuhnya kepada mereka yang ahli bidangnya, yakni para kyai dan ulama.
"Saya seorang Muslim. Dalam konteks Islam, saya mengikuti fatwa."
Saat ini jumlah investor 'cryptocurrency' di Indonesia sudah melebih investor pasar saham
- Dunia Hari Ini: PM Kanada Justin Trudeau Mundur karena Popularitasnya Menurun
- Sejak Berdiri PaDi UMKM Berhasil Tingkatkan Transaksinya hingga 3.610 Persen
- Program Makan Bergizi Gratis Diharapkan Menyasar Anak Indonesia di Pedalaman
- Dunia Hari Ini: Etihad Batal Lepas Landas di Melbourne karena Gangguan Teknis
- Kabar Australia: Sejumlah Hal yang Berubah di Negeri Kangguru pada 2025
- Misinformasi Soal Kenaikan PPN Dikhawatirkan Malah Bisa Menaikkan Harga