Dampak Kebijakan Harga Gas USD 6 per MMBTU, PGN Merugi Rp1,4 Triliun
jpnn.com, JAKARTA - Kinerja PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) selama 2020 merosot.
Selain dipengaruhi oleh menurunnya konsumi gas akibat pandemi Covid-19, kinerja PGN juga terpengaruh oleh kebijakan pemerintah menetapkan harga gas bumi USD6 per mmbtu kepada industri tertentu sejak April 2020.
PGN harus menanggung kerugian hingga USD100 juta atau lebih dari Rp1,4 triliun akibat harga gas USD6 selama 2020.
"Masuk akal jika kerugian PGN akibat harga gas USD6 bisa mencapai USD100 juta. Karena mayoritas pengguna gas PGN adalah penerima manfaat harga gas USD6 itu. Sementara pemerintah tidak memberikan insentif ataupun subsidi sesuai yang diamanatkan dalam regulasi. Situasi sangat merugikan PGN, termasuk investornya di pasar modal," ujar Analis Finvesol Consulting Fendi Susiyanto, Selasa (13/4).
Dari kaca mata investor, salah satu hal penting yang menjadi dasar untuk mengambil keputusan investasi saham adalah melihat model bisnis dengan potensi margin yang menguntungkan.
Hal itu menjadi faktor pendorong nilai perusahaan akan meningkat jangka panjang.
Sayangnya menurut Fendi, sebagai BUMN, PGN mendapatkan perlakuan berbeda dibandingkan BUMN lainnya.
Dengan komponen harga jual dipatok USD6, sementara komponen biaya realitasnya lebih tinggi. Tanpa memperoleh subsidi maka kerugian sulit untuk dihindari.
Sulit bagi PGN untuk terus membangun infrastruktur jika margin bisnisnya sudah dibatasi.
- Puluhan Perusahaan Raih BUMN Branding & Marketing Awards 2024
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
- Taspen Pastikan Kelancaran Penyaluran Dana Pensiun kepada 3,1 Juta Peserta
- BAZNAS Tingkatkan Sinergi dengan Mitra untuk Penguatan Layanan Zakat
- MDMedia Kembali Gelar 'SEA Today Golf Day'
- Efek Transformasi Digital, Bank Mandiri Borong Berbagai Penghargaan Internasional