Dampak Kenaikan Tarif Ojek Online Disurvei Lembaga Independen

Dampak Kenaikan Tarif Ojek Online Disurvei Lembaga Independen
Salah satu penyedia layanan ojek berbasis aplikasi atau ojek online di Jakarta. Foto: Ayatollah Antoni/JPNN.Com

Indikator yang akan diteliti adalah tingkat kepatuhan aplikator terhadap peraturan ini, kemudian persepsi dan opini masyarakat terhadap besaran tarif. Termasuk di dalamnya pengguna layanan atau Driver.

Budi berharap pada tanggal 22 hingga 23 Mei nanti sudah ada hasil yang didapatkan dari uji coba tarif baru di 5 kota besar. Jika memang dipandang terlalu besar, maka Pemerintah dan Aplikator akan menurunkan tarif.

Jika dianggap sudah cukup, maka tidak akan ada perubahan tarif. Kecil sekali kemungkinan untuk menaikkan tarif.

Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani mengatakan bahwa selama periode tersebut, para aplikator tidak boleh semena-mena menurunkan atau menaikkan tarif.

Namun demikian, sebagai regulator yang bersifat melindungi, Yani mengatakan pihaknya tetap akan menggunakan pendekatan persuasif.

“Tidak bisa kita tutup mereka (aplikator,Red) paling cuma kami laporkan ke KPPU (Komisi Pengawasa Persaingan Usaha,Red) dan Kominfo,” jelasnya. (tau)

 


Go Jek kembali menurunkan tarif ojek online ke besaran lama, tidak sesuai dengan kenaikan tarif yang tertuang di Kepmehub Nomor 348.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News