Dampak Pandemi, 219.597 Mahasiswa PTKIN Dapat Bantuan Kuota Internet
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Bencana Wabah COVID-19.
Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, ada empat skema keringanan UKT yang diatur dalam KMA.
Yaitu penurunan, pengurangan, perpanjangan masa pembayaran, dan angsuran.
Implementasinya diserahkan pada masing-masing kebijakan PTKIN dan disesuaikan dengan pilihan yang diajukan mahasiswa.
“Data Ditjen Pendidikan Islam, total keringanan UKT mencapai lebih dari Rp 54 miliar,” terang Ali Ramdhani saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI, Selasa (25/8).
Keringanan UKT bagi mahasiswa menjadi perhatian pemerintah dan Komisi VIII sehingga implementasi KMA 515 ini secara khusus dibahas dalam RDP.
Menurut Dhani, sapaan akrab Ali Ramdhani, sebanyak 15.153 mahasiswa menerima keringan berupa penurunan UKT satu tingkat. Sebanyak 108.890 mahasiswa menerima keringan pengurangan UKT.
Besarannya variatif, sesuai kebijakan kampus. Ada yang mendapat pengurangan 10%, 15%, 20%, 25%, 30%, 50%, bahkan hingga 100%.
Kemenag memberikan bantuan kepada mahasiswa Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) baik berupa keringanan UKT maupun bantuan kuota internet.
- Gandeng ITB, IDSurvey Kembangkan Green Leadership di Kalangan Mahasiswa
- Misteri Mahasiswa Unej Ditemukan Tewas Seusai Terjatuh dari Gedung Kampus
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- Gelar Perayaan Natal 2024, Untar: Simbol untuk Menciptakan Kebersamaan
- Mahasiswa Binus Kenalkan Prototipe Mobil Listrik Terbaru, Lihat Tuh