Dampak Penurunan Pajak Terhadap Masa Depan UMKM
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah kembali melontarkan wacana penurunan pajak penghasilan final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pada Agustus lalu, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan Kementerian Keuangan memastikan besaran pajak final akan diturunkan dari satu persen terhadap omzet tidak lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun menjadi 0,25 persen
Kebijakan ini termasuk ke dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Selain perihal tarif, pemerintah juga akan memperjelas definisi peredaran bruto serta kemudahan peraturan terkait pajak pertambahan nilai (PPN).
Sejatinya, rencana pemerintah untuk menurunkan pajak final bagi pelaku UMKM telah lama didengungkan.
Pada tahun lalu, Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga mengatakan, pajak final akan diturunkan sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo.
Sebab, mayoritas pelaku UMKM menyatakan keberatan atas tarif pajak yang berlaku.
Pertanyaannya, apakah kebijakan baru ini akan efektif untuk mendongkrak kinerja pelaku UMKM di tanah air?
Pemerintah kembali melontarkan wacana penurunan pajak penghasilan final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
- Selamat! 519 Peserta Lulus Pertamina UMK Academy
- 2024, Grab Telah Menyalurkan Bantuan USD 1 Juta Kepada Mitra dan UMKM
- Menkominfo: AI Membantu UMKM di Berbagai Tahap
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Bangun Ekosistem Digital UMKM di Indonesia, Hibank & Mitra Strategis Jalin MoU
- SBM & BRI Berkolaborasi Dukung UMKM Fesyen Tingkatkan Skala Bisnis