Dampak Penurunan Pajak Terhadap Masa Depan UMKM
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah kembali melontarkan wacana penurunan pajak penghasilan final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pada Agustus lalu, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan Kementerian Keuangan memastikan besaran pajak final akan diturunkan dari satu persen terhadap omzet tidak lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun menjadi 0,25 persen
Kebijakan ini termasuk ke dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Selain perihal tarif, pemerintah juga akan memperjelas definisi peredaran bruto serta kemudahan peraturan terkait pajak pertambahan nilai (PPN).
Sejatinya, rencana pemerintah untuk menurunkan pajak final bagi pelaku UMKM telah lama didengungkan.
Pada tahun lalu, Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga mengatakan, pajak final akan diturunkan sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo.
Sebab, mayoritas pelaku UMKM menyatakan keberatan atas tarif pajak yang berlaku.
Pertanyaannya, apakah kebijakan baru ini akan efektif untuk mendongkrak kinerja pelaku UMKM di tanah air?
Pemerintah kembali melontarkan wacana penurunan pajak penghasilan final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
- Gandeng JakPreneur, Ridwan Kamil Bantu UMKM Jakarta Tembus Pasar Digital
- Revitalisasi Rumah Kemasan Jateng, Nana Sudjana: Upaya Tingkatkan Layanan UMKM
- Nana Sudjana Sebut Revitalisasi Rumah Kemasan Jateng Upaya Tingkatkan Layanan UMKM
- Temui Uskup Agung Jakarta, Ridwan Kamil Diminta Urus Fakir Miskin & Lingkungan
- Lewat Berkriyasi 2024, BKI Berkomitmen Selalu Hadir Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
- Hadirkan Layanan Makin Lengkap & Aman, SuperApp BYOND by BSI Siap Meluncur