Dampak Penurunan Pajak Terhadap Masa Depan UMKM

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah kembali melontarkan wacana penurunan pajak penghasilan final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pada Agustus lalu, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan Kementerian Keuangan memastikan besaran pajak final akan diturunkan dari satu persen terhadap omzet tidak lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun menjadi 0,25 persen
Kebijakan ini termasuk ke dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Selain perihal tarif, pemerintah juga akan memperjelas definisi peredaran bruto serta kemudahan peraturan terkait pajak pertambahan nilai (PPN).
Sejatinya, rencana pemerintah untuk menurunkan pajak final bagi pelaku UMKM telah lama didengungkan.
Pada tahun lalu, Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga mengatakan, pajak final akan diturunkan sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo.
Sebab, mayoritas pelaku UMKM menyatakan keberatan atas tarif pajak yang berlaku.
Pertanyaannya, apakah kebijakan baru ini akan efektif untuk mendongkrak kinerja pelaku UMKM di tanah air?
Pemerintah kembali melontarkan wacana penurunan pajak penghasilan final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
- 2 UMKM Binaan Bea Cukai Pontianak Sukses Ekspor Perdana ke India dan Maladewa
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Ribuan Barang Ilegal Senilai Rp 127,8 Juta
- Jurus Moladin Bantu UMKM Tetap Tumbuh Seusai Lebaran
- Aplikasi Kasir Online Kantong UMKM Dorong Pelaku Usaha Bandung Melek Teknologi
- UMKM Asal Malang Sukses Ekspor Perdana 500 Pot Gerabah ke Jepang
- 30 Desainer dan 24 UMKM Ramaikan Ramadan Rhapsody 2025