Dampak Sosial Besar, Permen KLHK P.17/2017 Bisa Digugat
jpnn.com, SURABAYA - Pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga M. Hadi Shubhan mengatakan, peraturan menteri KLHK bisa digugat jika dampak sosialnya tinggi dan merugikan banyak pekerja.
Peraturan itu menyebabkan perusahaan terpaksa menutup unit usahanya sehingga berimbas pada tenaga kerja.
“Kalau peraturan itu merugikan pekerja yang terkena imbasnya, ya bisa diajukan gugatan. Seperti yang dulu tahun 2012 pernah terjadi pada peraturan menteri ESDM, itu diuji materi dan dikabulkan,” ujar Hadi dalam keterangan tertulis yang diterima JPNN, Jumat (14/4).
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi adanya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17 tahun 2017 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri yang berpotensi mengakibatkan jutaan tenaga kerja di bidang perkebunan dan kehutanan kehilangan pekerjaan.
“Inilah buruknya koordinasi di negara ini. Seharusnya Kemenaker itu ada di level koordinator. Maksudnya kebijakan-kebijakan ketenagakerjaan itu akan berimbas pada yang lain,” ujar Hadi.
Meski begitu, Hadi menyarankan peraturan itu dikaji ulang dan direvisi.
“Tidak perlu diajukan ke pengadilan. Pemerintah harusnya tahu itu,” imbuh Hadi.
Permen KLHK P.17/2017 merupakan salah satu dari aturan operasional dari PP No. 57/2016 tentang Perubahan atas PP No. 71/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga M. Hadi Shubhan mengatakan, peraturan menteri KLHK bisa digugat jika dampak sosialnya tinggi
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak
- Menko Perekonomian Ungkap Potensi Baru Dukungan Transisi Energi untuk Indonesia
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Ahmad Luthfi Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Pekerja di Jawa Tengah
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi