Dampak Sosial Besar, Permen KLHK P.17/2017 Bisa Digugat
Sabtu, 15 April 2017 – 08:08 WIB
Regulasi baru tentang lahan gambut ini menuai banyak kritikan karena dianggap merugikan dunia usaha dan investasi.
Pengusaha hutan tanaman industri dan perkebunan kelapa sawit yang sebelumnya memegang konsesi atas lahan gambut terancam kehilangan sebagian area garapan.
Nah, hal itu akan berdampak pula pada pengurangan tenaga kerja. (jos/jpnn)
Pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga M. Hadi Shubhan mengatakan, peraturan menteri KLHK bisa digugat jika dampak sosialnya tinggi
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak
- Menko Perekonomian Ungkap Potensi Baru Dukungan Transisi Energi untuk Indonesia
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Ahmad Luthfi Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Pekerja di Jawa Tengah
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi