Dampak Sosial Besar, Permen KLHK P.17/2017 Bisa Digugat
Sabtu, 15 April 2017 – 08:08 WIB

Ilustrasi kelapa sawit. Foto: JPNN
Regulasi baru tentang lahan gambut ini menuai banyak kritikan karena dianggap merugikan dunia usaha dan investasi.
Pengusaha hutan tanaman industri dan perkebunan kelapa sawit yang sebelumnya memegang konsesi atas lahan gambut terancam kehilangan sebagian area garapan.
Nah, hal itu akan berdampak pula pada pengurangan tenaga kerja. (jos/jpnn)
Pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga M. Hadi Shubhan mengatakan, peraturan menteri KLHK bisa digugat jika dampak sosialnya tinggi
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Data Terbaru Modal Asing Keluar, Berikut Perinciannya
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi
- Pemerintah Perlu Mengambil Langkah Konkret Untuk Mendorong Masuknya Arus Investasi Asing
- Rumah BUMN SIG di Rembang: 495 UMKM Naik Kelas & Serap 1.869 Tenaga Kerja
- Gubernur Jateng Tawarkan Langsung Investasi kepada 100 Investor dari 5 Negara
- Jangan FOMO Investasi Emas, Sebelum Tahu Soal Ini