Dampak UU P2SK Terhadap Praktik Kepailitan & PKPU

Oleh M. Lazuardi Hasibuan*

Dampak UU P2SK Terhadap Praktik Kepailitan & PKPU
M. Lazuardi Hasibuan. Ilustrasi: Sultan Amanda/JPNN

Singkatnya, fungsi yang dimaksud dalam ketentuan itu persis seperti perlindungan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terhadap nasabah perbankan. Memang LPP nantinya akan dibentuk oleh LPS sebagaimana mandat dalam UU P2SK.

Dengan keberadaan LPP tersebut, kedudukan pemegang polis atau tertanggung yang tadinya sebagai pihak yang diposisikan sebagai kreditor preferen khusus menjadi tidak relevan lagi. Penyebabnya ialah pemegang polis tidak lagi harus mengikuti mekanisme kepailitan mulai pendaftaran tagihan sampai pembagian harta hasil likuidasi.

Dengan adanya LPP, para nasabah memiliki jaminan atas klaim atau kelanjutan polis asuransinya.

Kejelasan Kedudukan Pemegang Saham Publik Terhadap Kepailitan/PKPU

Belum ada definisi resmi dalam peraturan perundang-undangan atas frasa “pemegang saham publik/investor publik”. Menurut beberapa literatur, pemegang saham publik adalah setiap pihak yang membeli saham emiten atau perusahaan publik di pasar modal melalui pasar perdana atau pasar sekunder dengan porsi kepemilikan saham minoritas.

Dalam konteks kepailitan/PKPU tidak dikenal istilah urutan kedudukan pemegang saham pada perseroan. Yang jelas, nomenklatur yang dipakai adalah pemegang saham, sehingga yang melekat adalah hak dan kewajiban pemegang saham sebagaimana diatur dalam UU Perseroan Terbatas.

Artinya, pemegang saham dalam label apa pun akan mendapatkan porsi hasil likuidasi perseroan pailit paling akhir setelah dibagi untuk biaya kepailitan dan para kreditur.

Namun, Pasal 87A Ayat (1) UU P2SK telah memberikan tempat tersendiri kepada pemegang saham publik. Kini pemegang saham publik berada satu tingkat dari kreditur konkuren dan berhak didahulukan dari pemegang saham yang bukan merupakan pemegang saham publik.

UU baru itu disebut sebagai regulasi sapu jagat, merevisi puluhan UU terkait keuangan yang sudah lama berlaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News