Dampak UU P2SK Terhadap Praktik Kepailitan & PKPU
Oleh M. Lazuardi Hasibuan*

Meski demikian, Pasal 87A Ayat (2) UU P2SK memberikan mandat kepada OJK untuk menjelaskan lebih lanjut tentang siapa pihak yang dapat dikatakan sebagai pemegang saham publik.
Sejatinya masih terdapat beberapa hal yang dalam UU P2SK yang berkaitan dengan kepailitan dan PKPU.
Namun, secara fundamental ketiga aturan tersebut secara otomatis mengubah praktik penanganan kepailitan dan PKPU bagi praktisi.
Oleh karena itu, OJK dan lembaga lain yang menerima mandat dari UU P2SK diharapkan bisa segera membuat peraturan pelaksana agar tidak terjadi kesimpangsiuran terhadap pihak-pihak yang berkepentingan. (***)
*Penulis adalah managing partner pada Firma Hukum LHP dan pengurus Asosisasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI)
UU baru itu disebut sebagai regulasi sapu jagat, merevisi puluhan UU terkait keuangan yang sudah lama berlaku.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Catat Kinerja Positif di 2024, BCA Life Perkuat Posisi di Industri Asuransi Jiwa
- IASC OJK Selamatkan Rp 128,4 Miliar Dana Masyarakat Korban Penipuan
- Preman Saham
- Pegadaian Goes to Campus Wujudkan Generasi Muda Melek Finansial
- Allo Bank Salurkan Rp 250 Miliar untuk Akulaku Finance
- Indodax bersama OJK & Asosiasi terus Dukung Berbagai Program Literasi Keuangan