Dampingi Korban Bocah Pemerkosaan, Hotman Paris Tegaskan Bukan Kuasa Hukum Resmi
Selasa, 20 September 2022 – 16:44 WIB
Hanya saja, Hotman tak bisa membantu memidanakan empat pelaku dugaan pemerkosaan anak di bawah umur (ABH). Sebab, empat pelaku dugaan kasus bocah tersebut juga masih berstatus ABH.
Adapun empat pelaku tersebut diketahui berada dalam rentang usia 11-13 tahun.
"Saya enggak ada pilihan lain," imbuhnya.
Sekadar informasi, bocah 13 tahun menjadi korban pemerkosaan di kawasan Hutan Kota Jakarta Utara.
Diduga pelaku dari kasus tersebut ialah empat anak yang masih di bawah umur. Kini, empat anak tersebut telah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara. (mcr31/jpnn)
Mendampingi korban dugaan kasus pemerkosaan, pengacara Hotman Paris menegaskan bukan kuas hukum resmi.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah
BERITA TERKAIT
- Wanita Disabilitas di Bandung Disetubuhi Berkali-kali, Keluarga Melapor ke Polda Jabar
- 3 Berita Artis Terheboh: Hotman Komentari PPN 12%, Mahalini Sedih Banget
- Hotman Paris Komentari soal PPN 12%, Lalu Usulkan Ini
- Kasus Agus Buntung Diduga Perkosa Mahasiswi, Ibunya Terlibat?
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Motif Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Terungkap, Korban Juga Diperkosa