Damruddin: Kami akan Menyelesaikan Pembayaran Gaji Guru PPPK
jpnn.com - TERNATE - Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) berjanji menyelesaikan pembayaran seluruh gaji guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang tersebar di 10 kabupaten/kota di daerah itu untuk waktu empat bulan.
"Kami akan selesaikan pembayaran gaji guru PPPK untuk medio Juni hingga September 2024, karena kelengkapan gaji telah dirampungkan," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut Damruddin di Ternate, Senin (30/9).
Menurut dia, pembayaran gaji PPPK di Pemprov Malut dilakukan sesuai sistem yang telah diatur diBadan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Dia memastikan akan dilakukan pembayaran seluruh hak-hak guru PPPK tersebut.
Selain itu, pihaknya berjanji menuntaskan seluruh pembayaran gaji guru PPPK.
Apabila kondisi keuangan telah normal maka akan diikuti dengan pembayaran gaji setiap bulan.
Oleh karena itu, Damruddin meminta seluruh guru PPPK fokus menjalankan tugas dan tidak cemas karena belum terbayarnya gaji mereka. Sebab, pada Oktober 2024, akan dituntaskan proses pembayaran gaji.
Sebelumnya, Dikbud Malut telah menyelesaikan pembayaran gaji 10 bulan bagi 1.652 guru honorer di 10 kabupaten dan kota di provinsi itu.
Pemprov Malut telah mengalokasikan dana Rp 30 miliar dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan untuk membayar gaji para guru honorer.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara Damruddin mengatakan bahwa pihaknya segera menyelesaikan pembayaran gaji guru PPPK.
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer