Dana Abadi Umat Dibiarkan Abadi
Belum Ada Petunjuk Teknis Penggunaan DAU
Senin, 02 Agustus 2010 – 18:43 WIB
JAKARTA - Kasus penyelewenangan dana abadi umat (DAU) di Kementerian Agama oleh mantan Menag Said Agil Husien Al-Munnawar beberapa tahun silam masih dipertanyakan. Walau sudah berganti tiga menteri, DAU terus menjadi pergunjingan. Menteri Agama Suryadharma Ali menegaskan sejak 2005 DAU tidak pernah digunakan lagi. Catatan Kemenag, terhitung 31 Juli 2010, besaran DAU yang ada sekitar Rp786,3 miliar, plus USD 81.046.242, atau totalnya sekitar Rp1,7 triliun. Dana itu disimpan dengan baik dalam rekening giro, SBSN (sukuk), dan deposito.
“Publik ada yang mempersepsikan keliru tentang penggunaan DAU. Lebih keliru lagi karena ada yang mengatakan dana itu digunakan untuk membiayai pemerintah, DPR, ulama, dan wartawan untuk naik haji. Itu sangat keliru. Kami tak pernah menyenggolnya lagi. Penggunaan dana itu sudah diatur UU No.17/1999, yang kemudian direvisi,” kata Suryadharma, di kantornya, Senin (2/8).
Baca Juga:
Dana itu, lanjut Menag, sudah distop penggunaannya sejak Juni 2005. “DAU itu sejak 2005 tidak digunakan lagi. Kementerian Agama masih menunggu aturan lebih lanjut tentang pelaksanaan penggunaan dana itu. Kami tidak ingin melakukan kesalahan, makanya harus hati-hati menggunakannya,” kata pria yang juga Ketua Umum DPP PPP itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Kasus penyelewenangan dana abadi umat (DAU) di Kementerian Agama oleh mantan Menag Said Agil Husien Al-Munnawar beberapa tahun silam masih
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat