Dana Abadi Umat Dibiarkan Abadi
Belum Ada Petunjuk Teknis Penggunaan DAU
Senin, 02 Agustus 2010 – 18:43 WIB
“Penyimpanan dana itu ada di deposito dan giro, berdasar surat Menteri Keuangan, nomor: S.4541/2008 tanggal 20 Juni 2008. Hingga saat ini, tidak seribu rupiah pun kami gunakan. Jadi, jangan ada polemik lagi soal itu,” ujar Surya, didampingi Sekjen Kemenag, Bachrul Hayat dan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PHU), Slamet Riyanto.
Pada Desember 2009, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rapat koordinasi dengan Kemenag. Intinya, membahas DAU yang dulunya sempat bermasalah. “Kami membahas masalah DAU. Tujuannya, melakukan pencegahan agar tidak terjadi penyelewenangan,” kata Wakil Ketua KPK, M Jasin.(gus/jpnn)
JAKARTA - Kasus penyelewenangan dana abadi umat (DAU) di Kementerian Agama oleh mantan Menag Said Agil Husien Al-Munnawar beberapa tahun silam masih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak