Dana Aspirasi Dewan Dihapus

Dana Aspirasi Dewan Dihapus
Dana Aspirasi Dewan Dihapus
KUNINGAN – Rupanya dana aspirasi yang dikemas dengan nomenklatur dana bantuan sosial, tidak teranggarkan. Tahun 2011, tiap anggota dewan mendapatkan jatah Rp50 juta untuk disalurkan ke kelompok. Tapi pada RAPBD 2012, dana untuk itu nihil. ”Ya berarti nanti tidak akan terjadi lagi keributan menyangkut soal dana bansos tersebut,” ucap Ketua DPRD, H Acep Purnama SH MH saat ditemui Radar (Group JPNN) di ruang kerjanya usai paripurna.

Selain bicara soal dana aspirasi, Acep juga mengakui jika penambahan anggaran untuk operasional dewan hanya Rp800 juta. Jika dibandingkan dengan dana untuk TP PKK yang senilai Rp1,13 M masih jauh. Saat dikonfirmasi soal kenaikan dana operasional, pihaknya memungkinkan bakal ada perubahan.

”Bisa saja berubah karena ini kan masih dalam tahap pembahasan. Rapi kita tetap punya komitmen moril untuk menjalankan fungsinya dengan baik terlepas besar atau sedikitnya dana operasional,” katanya.

Soal dana hibah, bansos dan bankeu yang belakangan dipersoalkan, Acep menyebutkan Permendagri 32/2011. Disitu terdapat kejelasan bahwa penerima dana mesti memiliki legalitas atau berbadan hukum. Untuk masalah besar-kecil, menurutnya tergantung usulan kegiatan dan kemampuan daerah.

KUNINGAN – Rupanya dana aspirasi yang dikemas dengan nomenklatur dana bantuan sosial, tidak teranggarkan. Tahun 2011, tiap anggota dewan mendapatkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News