Dana Aspirasi DPR Langgar Enam UU
Jumat, 04 Juni 2010 – 20:59 WIB
JAKARTA – Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC), Arif Nur Alam menegaskan usulan dana aspirasi sebesar Rp15 Miliar bagi setiap anggota DPR di Senayan melanggar enam Undan-undang. Karena itu, pemerintah harus menolak usulan dari DPR tersebut. Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU 17 tahun 2003 tentang
Keenam yang UU yang dimaksud Arif masing-masing UU 2007 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Baca Juga:
Keuangan Negara, UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan UU 33 tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Baca Juga:
"Pelaksana anggaran bukan tugas anggota DPR. Menteri Keuangan harus menolak karena ada enam Undang-undang yang akan dilanggar," kata Arif
JAKARTA – Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC), Arif Nur Alam menegaskan usulan dana aspirasi sebesar Rp15 Miliar bagi setiap anggota
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bilang Nasi Goreng Megawati Enak Sekali, Masa, sih?
- Tanggapi Isu Menhut Mau Membabat Hutan, Ahmad Yohan Singgung Penghijauan
- Terungkap! Komunikasi Prabowo-Megawati Lancar Meski Belum Bertemu Sejak Pelantikan
- Peran Politik Muzani Gerindra Sebagai Perantara Komunikasi Prabowo-Megawati
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih