Dana Bagi Hasil Blok Marsela Diduga Masuk Kantong Pejabat
Senin, 27 Februari 2012 – 05:17 WIB

Dana Bagi Hasil Blok Marsela Diduga Masuk Kantong Pejabat
AMBON - Perjuangan memperoleh dana bagi hasil 10 persen dari pengelolaan ladang migas blok Masela terkesan stagnan. Hampir pasti peluang mendapatkannya pun sangat tipis. Pemda Maluku disarankan robah strategi dengan menggerakan kekuatan sipil. Selain merobah strategi perjuangan, Direktur PT Maluku Energi Samuel Samson maupun komposisi direksinya harus diganti. Gubernur Maluku mesti memberikan pertanggungjawaban ke publik sejauh mana fee tersebut diperjuangkan.
Menurut Direktur Moluccas Economic Reform Institute (MOERI) Tammat R Talaohu, fee pengelolaan blok Masela relatif sulit diperoleh. Kementrian ESDM RI menilai Pemda Maluku tidak memiliki komitmen yang jelas dan inkonsistensi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun MOERI, Tammat mensinyalir, perjuangan fee mandek karena dana puluhan miliar rupiah dari mitra pemda yakni Marsela group diduga kuat tidak digunakan memperjuangkan fee secara maksimal. "Malah lebih banyak masuk ke kantong pribadi, atau habis terbuang buat jalan-jalan," katanya kepada Ambon Ekspres (JPNN Group).
Parahnya, Pemda juga tidak komitmen, karena bisa dipengaruhi pihak PT Pertamina bernegoisasi untuk kepentingan BUMN migas itu. Komitmen dengan pihak Marsela group dilupakan. Padahal dana perjuangan puluhan miliar sudah digelontorkan mitra bisnis pemda itu.
AMBON - Perjuangan memperoleh dana bagi hasil 10 persen dari pengelolaan ladang migas blok Masela terkesan stagnan. Hampir pasti peluang mendapatkannya
BERITA TERKAIT
- Alumnus Diduga Melecehkan Pasien di Garut, Unpad Buka Suara
- Masih Berstatus Waspada, Gunung Semeru Erupsi Lagi dengan Tinggi Letusan 1.000 Meter
- Wagub Cik Ujang Dampingi Wamen Dikdasmen Kunjungi SD Muhammadiyah 4 Palembang
- Identitas 10 Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo yang Hanyut di Sungai
- Video Napi Dugem di Sel Bikin Heboh, Kanwil Ditjenpas Riau Angkat Bicara
- Wali Kota Pekanbaru Soroti Praktik Pengelolaan Sampah Tak Sesuai Aturan, Badan Usaha Besar Terlibat