Dana Banpol 2024 di Kepri Naik Jadi Rp 5.000 per Suara

Dana Banpol 2024 di Kepri Naik Jadi Rp 5.000 per Suara
Ilustrasi dana banpol. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, TANJUNG PINANG - Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Hery Mokhrizal menyebut anggaran bantuan partai politik atau dana banpol daerah itu pada tahun 2024 mengalami kenaikan Rp 1.500 per suara.

Dengan demikian, dana Banpol di Kepri menjadi Rp 5.000 per suara, naik dibanding 2023 sebesar Rp 3.500 per suara.

"Artinya, ada kenaikan sebesar Rp 1.500 per suara untuk dana bantuan partai politik pada 2024," kata Hery Mokhrizal di Tanjungpinang, Jumat (15/9).

Kenaikan dana banpol itu berdasarkan kesepakatan antara DPRD dan Pemprov Kepri yang menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Adapun alasan kenaikan ini bertujuan meningkatkan semangat berdemokrasi di Provinsi Kepri, karena partai politik tentu membutuhkan biaya operasional untuk melaksanakan berbagai kegiatan politik.

Dana banpol itu antara lain digunakan untuk memberikan sosialisasi hingga edukasi terkait kepemiluan terhadap masyarakat.

"Ini juga diharapkan berdampak pada peningkatan indeks demokrasi Provinsi Kepri yang belakangan mengalami penurunan," ucapnya.

Hery menyebut total anggaran bantuan partai politik yang diusulkan pada APBD tahun 2024 sekitar Rp 5 miliar untuk 17 partai politik peserta Pemilu 2024.

Anggaran bantuan partai politik atau dana banpol pada 2024 di kepri naik jadi Rp 5.000 per suara. Tahun ini PDIP penerima terbanyak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News