Dana Bansos dari Kemendikbud Disunat Hingga 60 Persen

Dana Bansos dari Kemendikbud Disunat Hingga 60 Persen
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - SERANG - Tim penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, meminta keterangan 10 orang pengurus lembaga penerima dana bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Pendidkan dan Kebudayaan (Kemendikbud) 2015, hari ini.

"Panggilan sudah dikirim kepada 10 orang penerima dana bansos di Kota Serang. Senin (hari ini, red) rencananya kita minta keterangan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Serang Agustinus Olaf Mangotan didampingi jaksa penyelidik AR Kartono, kepada Radar Banten (Jawa Pos Group).

Dana bansos itu diberikan kepada lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Majelis Talim, dan lembaga kemasyarakatan lainnya di Kota Serang. 

Besaran dana bansos yang diterima bervariasi mulai Rp10 sampai Rp15 juta. Total ada 150 lembaga di Kota Serang menerima dana bansos dengan total bantuan sebesar Rp 2.198.000.000.

Selain penerima dana bansos, tim penyelidik juga memanggil satu orang pemotong langsung dana bansos dari penerima. Oknum ini merupakan anak buah dari koordinator pemotong bansos di Kota Serang.

"Koordinatornya kan sudah ditemukan. Sudah diberitahukan siapa-siapa saja orang lapangan. Nah, kemarin sudah ada satu orang, khusus pemotong di Kecamatan Walantaka," kata Olaf. 

Berdasarkan pemeriksaan penyelidik, dana bansos itu rata-rata dipotong 40 sampai 60 persen dari total yang diterima. Dana itu disetorkan kepada salah seorang koordinator sebelum diserahkan kepada oknum Kemendikbud. 

"Nama oknum di kemendikbud sudah dikantongi. Nanti, akan kita klarifikasikan," tegas Olaf. 

SERANG - Tim penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, meminta keterangan 10 orang pengurus lembaga penerima dana bantuan sosial (bansos)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News