Dana Bansos Diperketat, Kepala Daerah Menjerit
Jumat, 02 Desember 2011 – 03:23 WIB
JAKARTA -- Penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) di APBD akan diperketat. Payung hukumnya berupa Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 yang akan mulai efektif berlaku 1 Januari 2012.
Dengan aturan baru ini diharapkan penyaluran dana Bansos yang ngawur yakni hanya untuk kelompok tertentu dan diwarnai "cincai-cincai", diharapkan bisa diakhiri. Para kepala daerah pun berteriak, merasa keberatan dengan aturan baru itu.
Baca Juga:
Mendagri Gamawan Fauzi yakin, aturan itu akan mampu menghentikan praktek penyaluran Bansos yang tak beres. "Kita atur betul-betul detil," ujar Gamawan Fauzi di Jakarta, kemarin.
Dijelaskan, Bansos adalah uang rakyat, uang negara, yang penggunaan setiap rupiahnya harus dipertanggungjawabkan. "Dan harus bisa diaudit dan dipertanggungjawabkan. Coba bayangkan, pemerintah daerah saja menggunakan uang di atas Rp 50 juta harus lewat tender. Masak organisasi penerima hibah Rp200 juta, Rp 400 juta itu cuma dapat satu kwitansi saja. Itu tidak bisa dan mereka harus siap diperiksa," tegasnya.
JAKARTA -- Penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) di APBD akan diperketat. Payung hukumnya berupa Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 yang akan mulai
BERITA TERKAIT
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Namanya Dicatut Oknum Wartawan di Sejumlah Daerah, Edi Lemkapi Bakal Lapor Polisi
- Mahasiswi Mengaku Korban Pelecehan Seksual Manajer BUMN Cabut Laporan, Alasannya
- Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, soal Kondisi AKP Dadang
- Dua Tokoh Siap Luncurkan Creative Hub Bertema Laut di Bali
- Ary Ginanjar Apresiasi Komitmen Kemendagri Membangun ASN Ber-AKHLAK