Dana Bansos Diperketat, Kepala Daerah Menjerit
Jumat, 02 Desember 2011 – 03:23 WIB

Dana Bansos Diperketat, Kepala Daerah Menjerit
Sementara, Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, tidak membantah ada kepala daerah yang mengeluh. "Kalau ada keluhan wajar, karena dengan regulasi sebelumnya, gampang sekali (kepala daerah) mengeluarkan uang," kata Reydonnyzar Moenek kepada wartawan, kemarin (1/12).
"Beberapa daerah merasa terkekang, terbebani dengan aturan baru itu," imbuh Donny, panggilan akrabnya.
Salah satu ketentuan di aturan teranyar itu adalah, penyaluran dana Bansos di atas Rp5 juta harus melalui mekanisme pemindahbukuan, alias transfer ke rekening pihak penerima. Jika hanya di bawah Rp5 juta, cukup dengan mekanisme Tambah Uang (TU).
Apakah mekanisme transfer itu untuk menyetop modus pemotongan dana Bansos oleh oknum pegawai yang mengurusi, yang tak tercantum di kwitansi penerimaan? Donny enggan mengomentarinya. Yang jelas, lanjutnya, aturan baru untuk mencegah penyaluran Bansos agar tidak lagi bersifat elitis dan diskriminatif, yang disalurkan hanya kepada kelompok tertentu saja.
JAKARTA -- Penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) di APBD akan diperketat. Payung hukumnya berupa Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 yang akan mulai
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap, Ribuan Honorer Resmi jadi PPPK Sebentar Lagi, Tunjangan Langsung ke Rekening
- Senada dengan Pramono, Bank DKI Pastikan Data dan Dana Nasabah Tetap Aman
- SMSI Gelar Seminar Nasional, Tunda Usulkan RM Margono Djojohadikusumo Jadi Pahlawan
- AIPKI: Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung Harus Jadi Pengingat untuk Benahi Sistem PPDS
- KPK Tahan Eks Dirut Inalum Terkait Kasus di PT PGN yang Rugikan Negara Rp200 Miliar
- Soal Kemungkinan Objek Seksualitas Lain dari Dokter Priguna, Polda Jabar Ungkap Temuan Ini