Dana Bansos Diperketat, Kepala Daerah Menjerit
Jumat, 02 Desember 2011 – 03:23 WIB
Sementara, Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, tidak membantah ada kepala daerah yang mengeluh. "Kalau ada keluhan wajar, karena dengan regulasi sebelumnya, gampang sekali (kepala daerah) mengeluarkan uang," kata Reydonnyzar Moenek kepada wartawan, kemarin (1/12).
"Beberapa daerah merasa terkekang, terbebani dengan aturan baru itu," imbuh Donny, panggilan akrabnya.
Salah satu ketentuan di aturan teranyar itu adalah, penyaluran dana Bansos di atas Rp5 juta harus melalui mekanisme pemindahbukuan, alias transfer ke rekening pihak penerima. Jika hanya di bawah Rp5 juta, cukup dengan mekanisme Tambah Uang (TU).
Apakah mekanisme transfer itu untuk menyetop modus pemotongan dana Bansos oleh oknum pegawai yang mengurusi, yang tak tercantum di kwitansi penerimaan? Donny enggan mengomentarinya. Yang jelas, lanjutnya, aturan baru untuk mencegah penyaluran Bansos agar tidak lagi bersifat elitis dan diskriminatif, yang disalurkan hanya kepada kelompok tertentu saja.
JAKARTA -- Penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) di APBD akan diperketat. Payung hukumnya berupa Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 yang akan mulai
BERITA TERKAIT
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Demo di Depan DPD PKS, Ikatan Santri Jakarta Minta Suswono Diadili
- Pemuda Muhamadiyah Harus Siap Hadapi Tantangan Politik Menuju Indonesia Emas 2045
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Namanya Dicatut Oknum Wartawan di Sejumlah Daerah, Edi Lemkapi Bakal Lapor Polisi