Dana Bansos Diperketat, Kepala Daerah Menjerit
Jumat, 02 Desember 2011 – 03:23 WIB
"Mendagri hanya ingin mendudukkan kembali berpemerintahan yang baik. Karena dengan aturan yang lama, rawan disalahgunakan," terangnya. Dia menjelaskan, porsi dana Bansos di APBD seluruh daerah jika di rata-rata mencapai 2,7 persen hingga 3 persen terhadap belanja daerah. Sedang hibah mencapai 4,15 persen.
"Padahal, Bansos bukan kewajiban, tapi yang wajib adalah untuk belanja urusan wajib seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lainnya," pungkas birokrat asal Sumbar itu. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) di APBD akan diperketat. Payung hukumnya berupa Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 yang akan mulai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Demo di Depan DPD PKS, Ikatan Santri Jakarta Minta Suswono Diadili
- Pemuda Muhamadiyah Harus Siap Hadapi Tantangan Politik Menuju Indonesia Emas 2045
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Namanya Dicatut Oknum Wartawan di Sejumlah Daerah, Edi Lemkapi Bakal Lapor Polisi