Dana Bansos Rawan Korupsi
Selasa, 22 November 2011 – 10:06 WIB
KPK telah melakukan kajian tentang ini dan lalu merekomendasikan ke Kemendagri tentang perlunya aturan yang lebih jelas dan tegas. Rekomendasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kemendagri dengan penerbitan Permendagri 32/2011. Dalam aturan ini, menurutnya sudah diatur dengan gamblang tentang penyaluran hibah dan bansos. Selain itu, aturan ini pun sudah memberi definisi yang jelas terkait hibah dan bansos.
“Dulu, ada kesulitan untuk mendefinisikan hibah dan bansos. Sekarang sudah jelas. Hibah ditujukan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemda dan kalau bansos ditujukan untuk melindungi dari terjadinya risiko sosial,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kalbar, Ali Akbar menyambut baik sosialisasi ini. Namun, menurutnya acara ini kurang optimal. Sebab, beberapa narasumber, antara lain dari KPK tidak dapat menghadiri acara sampai selesai. Akibatnya, ada banyak hal yang tidak sempat dipertanyakan oleh peserta secara tuntas.
“Jam 12 narasumber sudah pulang. Padahal banyak sekali yang ingin kita tanya,” ujar dia.
Ia berharap hal ini dapat menjadi bahan evaluasi dari panitia. Ali Akbar kemudian menjelaskan tentang beberapa hal yang dianggap krusial terkait hibah dan bansos misalnya hibah KONI, PKK dan KNPI.Ada aturan pemerintah yang tidak membolehkan pemberian hibah secara berturut-turut. Sementara, KONI, PKK dan KNPI memerlukan dana setiap tahun dan keberadaan lembaga-lembaga tersebut juga dianggap sangat penting dalam mendukung urusan pemerintah.
PONTIANAK--Hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi, dana hibah dan bantuan sosial sangat rawan korupsi. Buktinya, banyak kepala daerah yang terjerat
BERITA TERKAIT
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil