Dana Bansos Untuk LSM dan Ormas Diseleksi Ketat

jpnn.com - JAKARTA - Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek menjelaskan, perampingan dana bansos tidak berarti menghapus dana tersebut. Melainkan, menyeleksi ulang pihak yang bisa menyalurkan dan menerima dana itu.
’’Selama ini benturannya dengan alasan otonomi daerah,’’ kata pria yang karib disapa Donny ini di Jakarta, Rabu (24/12).
Dalam praktiknya, penyaluran bansos tersebut tidak jarang menimbulkan ekses negatif. Dampaknya, ada saja kepala daerah atau anggota DPRD yang terjerat kasus korupsi gara-gara dana bansos.
Dalam mengoreksi RAPBD yang diajukan provinsi, misalnya, pihaknya sudah menyeleksi ulang dana bansos. Terutama yang berpotensi masuk dalam seleksi ulang penyaluran bansos di APBNP. Misalnya, dana bansos untuk LSM maupun ormas tertentu. ’’Mungkin kita klusterisasi saja,’’ lanjutnya. (byu/c6)
JAKARTA - Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek menjelaskan, perampingan dana bansos tidak berarti menghapus dana tersebut. Melainkan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengamat: Pemberantasan Korupsi Indonesia Tak Lebih dari Sandiwara
- Wakil Ketua MPR Ingatkan Potensi Peningkatan Pekerja Anak Harus Segera Diantisipasi
- Menhut Sebut Sorgum Tanaman Ajaib untuk Ketahanan Pangan
- Aturan Tunjangan Sertifikasi Langsung Ditransfer ke Rekening Bikin Guru Sumringah
- BAZNAS Ajak Pegawai KemenPPPA Tunaikan Zakat Lewat Lembaga Resmi
- Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Dinas hingga Anggota DPRD di Sumsel