Dana Bantuan Parpol Kuras APBD
Minggu, 29 Januari 2012 – 02:39 WIB
MANOKWARI - Sebanyak 22 partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPR Papua Barat periode 2009-2014 mendapatkan bantuan dana APBD. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Linmas Provinsi Papua Barat, Soleman Sikirit mengatakan alokasi bantuan disesuaikan dengan perolehan kursi masing-masing parpol. Kabag Kesbangpol dan Linmas menjelaskan, pemberian bantuan keuangan parpol sesuai mekanismen. Alokasi bantuan perkursi sebesar Rp. 20,5 juta. Tahun 2009, Pemerintah Provinsi Papua Barat telah menyalurkan bantuan sebesar Rp.902 juta.
Seperti dalam tahun anggaran 2010 lalu, Pemprov mengalokasikan Rp 1 miliar lebih. Pemberian bantuan keuangan bagi parpol ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2009 tentang pedoman tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.
Baca Juga:
‘’Bantuan pemerintah daerah tersebut, sebagai dana pembinaan bagi parpol. Dana bantuan partai politik itu tidak bisa digunakan untuk biaya perjalanan dinas seperti mengikuti rapat-rapat partai. Hanya dibolehkan untuk membiayai sewa gedung, dan keperluan ATK,’’ ungkap Sikirit.
Baca Juga:
MANOKWARI - Sebanyak 22 partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPR Papua Barat periode 2009-2014 mendapatkan bantuan dana APBD. Kepala Badan
BERITA TERKAIT
- Setelah 10 Jam Buruh Bertahan, UMSK & UMSP Jateng 2025 Ditetapkan
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh