Dana Bantuan Parpol Naik, Audit Harus Lebih Ketat
jpnn.com, SAMARINDA - Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah menerangkan, sejatinya partai politik memang berhak mendapatkan bantuan keuangan dari negara.
“Bahkan, Pasal 34 Ayat (1c) UU 2/2011 tentang Partai Politik, menguatkan itu,” terangnya, kemarin.
Nah, konsekuensi bantuan keuangan tersebut, parpol juga mesti diaudit negara melalui BPK. Secara teknis, pemeriksaan bantuan keuangan parpol diatur dalam Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik.
Karena itu, naiknya bantuan parpol harus disertai dengan manajemen keuangan parpol yang terbuka dan transparan.
Apalagi dalam Pasal 34 Ayat (3a) UU 2/2011 tentang Partai Politik jelas menyatakan, prioritas penggunaan anggaran tadi ditujukan untuk kegiatan pendidikan politik bagi anggota partai dan masyarakat.
“Tetapi justru kegiatan-kegiatan inilah masih cenderung tertutup dan jauh dari pengawasan publik,” tuturnya.
Selain itu, kenaikan bantuan parpol dari Rp 108 menjadi Rp 1.000 per suara, dinilainya terlalu besar. Pria yang akrab disapa Castro itu mengutarakan dua alasan.
Pertama, tingkat kerawanan penggunaan dana ini karena belum baiknya manajemen pertanggungjawaban pengelolaan dana parpol.
Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah menerangkan, sejatinya partai politik memang berhak mendapatkan bantuan keuangan
- Mardiono Ajak Kader PPP Kerja Maksimal Menangkan Pilkada di NTB
- Jaksa Agung Diharapkan Tak Berafiliasi dengan Partai Politik
- Benny Laos Meninggal, 8 Parpol Segera Mencari Kandidat Cagub Malut Pengganti
- Forum Politisi Muda Indonesia Dorong Inklusifitas Pemuda dalam Partai Politik
- Sebanyak Ini Kekayaan Cagub DKI Dharma Pongrekun yang Tak Didukung Parpol, Wow
- Herbud Mundur dari Jabatan Juru Bicara dan Anggota Partai Perindo