Dana Bantuan Parpol Naik, Audit Harus Lebih Ketat
“Kedua, dengan kondisi defisit saat ini, seharusnya pos anggaran yang dikuatkan harusnya menyangkut keperluan pokok publik,” jelasnya.
Intinya, kenaikan dana bantuan parpol tidak linear dengan upaya perbaikan manajemen keuangan parpol. Jadi, tidak ada jaminan dana parpol naik berbanding lurus dengan ketepatan penggunaannya.
“Saya menyarankan mekanisme audit yang lebih ketat terhadap bantuan keuangan parpol ini,” ujarnya.
Selain audit reguler dari BPK, juga dengan laporan keuangan berkala secara online sehingga publik bisa mengawasi.
Yang tidak melaporkan secara terbuka dan berkala, diberikan sanksi pencabutan hak bantuan keuangan parpol.
Jika ditemukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan bantuan keuangan tersebut, partai bisa saja dibubarkan. Ini yang harus ditegaskan.
Diketahui, angka Rp 1.000 sebenarnya jauh dari angka yang diusulkan yakni Rp 5.400 untuk setiap suara. Selama ini, bantuan yang diberikan kepada parpol sangat minim.
Bahkan, untuk 10 fraksi di DPR, angka totalnya hanya Rp 13 miliar setiap tahun. Nah, dengan kenaikan nyaris sepuluh kali lipat, dana yang bersumber dari APBN untuk menyubsidi partai mencapai Rp 125 miliar.
Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah menerangkan, sejatinya partai politik memang berhak mendapatkan bantuan keuangan
- Mardiono Ajak Kader PPP Kerja Maksimal Menangkan Pilkada di NTB
- Jaksa Agung Diharapkan Tak Berafiliasi dengan Partai Politik
- Benny Laos Meninggal, 8 Parpol Segera Mencari Kandidat Cagub Malut Pengganti
- Forum Politisi Muda Indonesia Dorong Inklusifitas Pemuda dalam Partai Politik
- Sebanyak Ini Kekayaan Cagub DKI Dharma Pongrekun yang Tak Didukung Parpol, Wow
- Herbud Mundur dari Jabatan Juru Bicara dan Anggota Partai Perindo