Dana Bantuan untuk Madrasah dan Pesantren senilai Rp 500 Miliar Kenapa Diblokir?
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI MF Nurhuda Y menduga pemerintah telah memblokir dana bantuan untuk madrasah dan pesantren senilai Rp 500 miliar.
Nurhuda kemudian mempertanyakan alasan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan melakukan pemblokiran tersebut.
Dia menilai sikap tersebut kontraproduktif dengan upaya pemerintah untuk mengurangi potensi learning loss bagi pelajar madrasah dan santri pondok pesantren.
"Kami mempertanyakan alasan pemblokiran dana bantuan untuk madrasah dan pesantren Rp 500 miliar yang tidak kunjung turun dalam enam bulan terakhir."
"Ada apa, sehingga bantuan untuk pesantren dan madrasah justru tersendat," ujar MF Nurhuda Y dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (28/6).
Menurut Nurhuda, pesantren dan madrasah merupakan tulang punggung pendidikan karakter bagi anak bangsa.
Di pesantren dan madrasah ada ratusan ribu hingga jutaan anak-anak Indonesia yang menjadi peserta didik.
Menurut Anggota Fraksi PKB DPR RI itu, di masa pandemi COVID-19, kedua entitas pendidikan tersebut juga mengalami dampak negatif karena mayoritas madrasah dan pesantren dikelola oleh masyarakat, bukan negara.
Anggota Komisi VIII DPR mempertanyakan alasan pemblokiran dana bantuan untuk madrasah dan pesantren senilai Rp 500 miliar.
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Melawan Kriminalisasi Berbau Politik di Pilkada 2024
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang