Dana Bantuan untuk Madrasah dan Pesantren senilai Rp 500 Miliar Kenapa Diblokir?

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI MF Nurhuda Y menduga pemerintah telah memblokir dana bantuan untuk madrasah dan pesantren senilai Rp 500 miliar.
Nurhuda kemudian mempertanyakan alasan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan melakukan pemblokiran tersebut.
Dia menilai sikap tersebut kontraproduktif dengan upaya pemerintah untuk mengurangi potensi learning loss bagi pelajar madrasah dan santri pondok pesantren.
"Kami mempertanyakan alasan pemblokiran dana bantuan untuk madrasah dan pesantren Rp 500 miliar yang tidak kunjung turun dalam enam bulan terakhir."
"Ada apa, sehingga bantuan untuk pesantren dan madrasah justru tersendat," ujar MF Nurhuda Y dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (28/6).
Menurut Nurhuda, pesantren dan madrasah merupakan tulang punggung pendidikan karakter bagi anak bangsa.
Di pesantren dan madrasah ada ratusan ribu hingga jutaan anak-anak Indonesia yang menjadi peserta didik.
Menurut Anggota Fraksi PKB DPR RI itu, di masa pandemi COVID-19, kedua entitas pendidikan tersebut juga mengalami dampak negatif karena mayoritas madrasah dan pesantren dikelola oleh masyarakat, bukan negara.
Anggota Komisi VIII DPR mempertanyakan alasan pemblokiran dana bantuan untuk madrasah dan pesantren senilai Rp 500 miliar.
- Langkah Mendes Yandri Berhentikan TPP Dinilai Bukan karena Like and Dislike
- DPR Sebut Ada Dugaan Pemalsuan Putusan dalam Perkara Alex Denni
- Pemenuhan Hak Pekerja Sritex Berproses, DPR Belum Perlu Bentuk Pansus
- Legislator PKS Sebut Hak Pekerja PT Sritex Bisa Segera Dipenuhi
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Netty Prasetiyani DPR Ingatkan Pentingnya Ketahanan Keluarga Dalam Mencapai Indonesia Emas 2045