Dana Bantuan untuk Madrasah dan Pesantren senilai Rp 500 Miliar Kenapa Diblokir?

"Sebagian besar operasional tergantung pada iuran dari peserta didik. Di sisi lain banyak orang tua peserta didik yang kehilangan pekerjaan, akibatnya mereka tidak mampu membayar iuran madrasah atau biaya hidup di pesantren," ujarnya.
Nurhuda menilai bantuan Rp 500 miliar di masa pandemi akan sangat berarti membantu biaya operasional pendidikan madrasah dan pesantren.
Meski diakui, dengan jumlah madrasah dan pesantren yang begitu banyak di Indonesia, bantuan senilai Rp 500 miliar tidak seberapa.
"Berdasarkan catatan Kemenag pesantren di Indonesia sedikitnya berjumlah 26.973. Ini belum jumlah madrasah di Indonesia. Jadi Rp 500 miliar itu sebenarnya relatif kecil, tetapi kenapa jumlah sekecil itu saja tidak dicairkan," katanya lagi.
Anggota DPR asal Jawa Tengah itu mengatakan, selama pandemi COVID-19, sekolah umum relatif lumpuh karena dilarang menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.
Selama itu pula, menurut dia, pesantren relatif dengan sistem asrama dan protokol kesehatan yang ketat tetap mampu menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.
"Pesantren menjadi garda terdepan dalam pengajaran secara tatap muka di masa pandemi. Santri tidak boleh ditengok dan tidak diperkenankan pulang dalam waktu tertentu selama pandemi," ujarnya pula.
Nurhuda menilai seharusnya pemerintah memberikan perhatian yang lebih kepada pesantren, bukan malah bantuan anggaran untuk pesantren diblokir.(Antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Anggota Komisi VIII DPR mempertanyakan alasan pemblokiran dana bantuan untuk madrasah dan pesantren senilai Rp 500 miliar.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Riyono Komisi IV: Demi Memberikan Ruang Keadilan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya
- Revisi UU TNI: Menyelaraskan Ketahanan dengan Dinamika Zaman
- Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Sampaikan Usulan Guna Mitigasi Kebijakan Tarif Resiprokal AS