Dana Beli Sapi Pengungsi Merapi dari APBN
Jumat, 05 November 2010 – 17:06 WIB
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk memborong seluruh ternak sapi korban letusan Gunung Merapi. Kepada wartawan, Jumat (5/11), di Jakarta, Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Hatta Radjasa memastikan, anggaran untuk memborong sapi warga korban Merapi itu murni berasal dari APBN, dan tidak akan dibebankan dalam APBD Jawa Tengah ataupun DI Yogyakarta. Kebanyakan korban, kata Hatta pula, adalah mereka yang kembali memasuki pemukiman karena memikirkan ternak yang mereka tinggalkan. Karena itulah menurutnya, diharapkan dengan kebijakan pemerintah membeli ternak ini, masyarakat tidak lagi nekat kembali ke wilayah yang masuk radius awas Merapi.
Meski tidak menyebutkan dari pos APBN mana dana beli sapi tersebut berasal, namun Hatta memastikan bahwa dana itu bukan berasal dari dana cadangan fiskal yang memang diperuntukkan untuk penanganan bencana. "Kita belum sampai ke situ (menggunakan dana cadangan fiskal). Yang jelas, dana yang untuk ternak itu harus disediakan, dan dananya itu berasal dari APBN," kata Hatta.
Hingga saat ini, kata Hatta pula, fokus pemerintah masih pada tanggap darurat dan belum membentuk tim (untuk) menghitung kerugian infrastruktur terkait rangkaian bencana alam di berbagai daerah di Indonesia. "Kita baru tahap tanggap darurat, untuk menyelamatkan masyarakat. Kita berharap jangan lagi bertambah korban akibat awan panas ataupun lahar panas. Apalagi hari ini jumlah korban sudah sekitar 109 orang. (Sebanyak) 59 di Jogja dan 50 dari Klaten. Penanganan tanggap darurat ini harus dipastikan berjalan dengan baik," kata Hatta.
Baca Juga:
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk memborong seluruh ternak sapi korban letusan
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Hingga 15 Januari, Rekor Terlama 2 Bulan Saja
- Irjen Sandi: Taruna Akpol Harus Jadi Agen Cooling System Pengemban Fungsi Kehumasan
- Ahli Hukum Sebut Penggugat Tanah di Daan Mogot Tak Punya Legal Standing
- Peradi Jakbar Berharap Kasus Penembakan Advokat Rudi S Gani Segera Tuntas
- Lapas Pematang Siantar Resmikan Green House Demi Program Ketahanan Pangan
- Soal Kasus Korupsi Timah, Guru Besar IPB Bakal Dilaporkan ke Polda Babel