Dana BI Dianggap Uang Sahabat
Kamis, 13 November 2008 – 11:17 WIB
JAKARTA – Mantan ketua dan anggota DPR Komisi IX periode 1999–2004, Emir Moeis dan Willem Tutuarima, mengaku menerima uang dari rekannya di komisi, Hamka Yandhu. Pengakuan itu diungkapkan saat mereka menjadi saksi bagi Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu yang menjadi terdakwa kasus aliran dana BI. Dalam kesaksiannya, Emir mengaku tidak mengetahui bahwa uang yang diterimanya adalah dana pelicin dari BI. Dia juga tidak mengetahui panitia khusus yang membahas amandemen UU BI. Emir juga mengaku pernah mendapat bantuan senilai Rp 75 juta dari Hamka. Namun, dia tidak menanyakan lebih lanjut asal fulus tersebut. ”Pak Hamka waktu itu dengar saya lagi repot. Kemudian beliau memberikan dana itu,” jelasnya. Dana tersebut lalu digunakan untuk kepentingan pemilu. Willem Tutuarima memberikan pengakuan yang sama. Kepada hakim, dia menyebutkan pernah menerima pinjaman dari Hamka senilai Rp 50 juta. Uang tersebut digunakan untuk membangun rumah. ”Saya bangun rumah dengan dana pinjaman itu,” jelasnya. Namun, waktu dia akan mengembalikan dana itu, Hamka justru menolak. ”Sudah ambil saja,” ujar Willem menirukan kata-kata Hamka saat itu.
’’Yang saya ingat adalah pemberian USD 2.500 dari Pak Hamka sebagai bekal untuk kunjungan kerja,” jelas Emir. ”Saya menganggap dana itu bantuan dari seorang sahabat,” sambungnya.
Baca Juga:
Pada berita acara pemeriksaan, Emir mengaku telah menerima uang Rp 200-an juta dan digunakan untuk kampanye. Saat pengacara Hamka mencoba mengonfirmasi ini, Emir mengatakan, ”Seingat saya ya 2.500 dolar dan Rp 75 juta. Pak Hamka hanya mau nolongin saya. Saya terharu. Itu tulus persahabatan dan saya harap Pak Hamka juga tulus saat memberikan itu.”
Pada kesempatan itu, Emir membantah jika dia meminta uang kepada Hamka. ”Hanya ditawarkan. Saya tidak minta. Mungkin saat itu lagi dalam ngobrol-ngobrol,” jelasnya.
Baca Juga:
Meski demikian, saat menjalani penyidikan KPK, keduanya justru mengembalikan dana tersebut kepada penyidik. ’’Uang itu titipan kepada penyidik. Kalau tidak terbukti, bisa dikembalikan,” jelasnya.
JAKARTA – Mantan ketua dan anggota DPR Komisi IX periode 1999–2004, Emir Moeis dan Willem Tutuarima, mengaku menerima uang dari rekannya
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living