Dana Block Grant RSBI Rawan Dikorupsi
Rabu, 09 Juni 2010 – 19:20 WIB
JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Subsidi yang diberikan tiap tahun kepada sekolah berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) berpotensi menimbulkan korupsi. Sebab, tidak ada batas waktu dan peraturan penggunaan yang mengikat secara hukum.
Koordinator Monitoring Divsi Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW), Ade Irawan mengatakan, peluang terjadinya korupsi tersebut tidak hanya terjadi di level bawah, namun juga di level Kemendiknas sebagai penyelenggara pendidikan nasional.
Baca Juga:
“Jika membicarakan mengenai masalah peluang korupsi dalam RSBI ada dua titik. Yakni, di Kemendiknas dan di dana-dana yang dialirkan ke seklah-sekolah itu sendiri,” ungkapnya ketika ditemui usai diskusi tentang RSBI dan SBI di Kemdiknas, Jakarta, Rabu (9/6).
Dijelaskannya, peluang korupsi di Kemendiknas sendiri datang karena adanya uang APBN dalam jumlah besar yang dikelolanya. Sementara dengan uang besar itu, lanjut dia, ternyata tidak diikuti dengan terbukanya sistem tata kelola uang ke publik.
JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Subsidi yang diberikan tiap tahun kepada sekolah berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional
BERITA TERKAIT
- Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas
- Character Building FK UNDIP Bangkitkan Semangat dan Karakter Generasi Emas
- Kemendikdasmen Percepat Penyaluran BOSP 2025 di 423.080 Sekolah, Sebegini Anggarannya
- Talent DNA Jadi Solusi Identifikasi Bakat Digital Anak
- Mendiktisaintek Sampaikan Program Prioritas 2025, Ada Pembangunan Sekolah Unggul
- Dirjen GTK Berharap Tidak Ada Kesalahpahaman soal Orprof Guru