Dana BLT Covid-19 dan DD Ludes Tanpa Kejelasan, Sadi Karmanto Ditahan Usai Diperiksa

Dana BLT Covid-19 dan DD Ludes Tanpa Kejelasan, Sadi Karmanto Ditahan Usai Diperiksa
Sadi saat digiring jaksa ke mobil tahanan untuk dititipkan ke Lapas Arga Makmur setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Foto: RBonline

jpnn.com, BENGKULU UTARA - Kepala Desa Kali Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara (BU) Sadi Karmanto, 46, akhirnya ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Kamis (29/7).

Sadi ditahan terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) 2020 yang dikelolanya.

Penyidik menemukan indikasi kerugian negara Rp 338,47 juta dan menetapkan Sadi pukul 15.30 WIB kemarin sebagai tersangka.

Ia lebih dulu diperiksa enam jam oleh penyidik di ruang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari BU sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Kajari Bengkulu Utara Elwin Agustian Khahar, SH, MH melalui kasi Pidsus Nopridiansyah, SH menuturkan jika indikasi kerugian negara tersebut dari program yang tidak dilaksanakan.

Namun tersangka membuat laporan pertanggungjawaban baik program fisik maupun nonfisik.

“Seperti program penyuluhan, program tersebut tidak dilaksanakan dan hanya membayarkan honor dan dana terserap habis,” katanya.

Jaksa juga sudah memeriksa sekdes, bendahara dan perangkat desa. Mereka mengaku tahu saat pencairan dana, namun dana tersebut langsung diambil oleh tersangka dan kegiatan atau program yang dianggarkan dalam DD tidak dilaksanakan.

“Bahkan dalam pemeriksaan terungkap perangkat desa menolak menandatangani laporan penggunaan dana karena mengetahui jika program tidak dijalankan,” ujar Nopri.

Kepala Desa Kali Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara (BU) Sadi Karmanto, 46, akhirnya ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Kamis (29/7).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News