Dana Boeing yang Ditilap ACT Terus Bertambah, Sebegini Jumlahnya, Oh Tuhan

Dana Boeing yang Ditilap ACT Terus Bertambah, Sebegini Jumlahnya, Oh Tuhan
Kombes Nurul Azizah ungkap soal kasus ACT. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Berdasarkan hasil audit diduga hanya sebesar Rp 30,8 miliar," tutur dia.

Bareskrim Polri telah menetapkan empat petinggi Yayasan ACT sebagai tersangka kasus penyelewengan dana donasi korban Lion Air.

Keempat tersangka itu ialah eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain.

Ahyudin dkk dijerat Pasal 372 KUHP dan 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan Dalam Jabatan.

Kemudian, Pasal 45A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 70 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, Pasal 3, 4, 5 UU Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 56 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana. Adapun ancaman hukuman ialah pidana 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)


Dana Boieng untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang diselewengkan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), ternyata terus bertambah


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News