Dana BOS Afirmasi dan Kinerja Bantu Sekolah Swasta di Masa Pandemi COVID-19
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Yayasan BPK Penabur Adri Lazuardi memberikan respons positif terhadap kebijakan Kementerian Pendidkan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang memberikan bantuan operasional sekolah (BOS) afirmasi dan kinerja bagi sekolah swasta.
Menurut dia, keputusan yang diambil ini cukup berguna apalagi di tengah pandemi COVID-19, tidak mudah mengelola sebuah sekolah atau institusi pendidikan baik itu negeri maupun swasta.
"Perlu menjadi perhatian adalah bagaimana pengelolaan dana tersebut benar-benar bisa dipertanggungjawabkan sesuai aturan, tepat guna dan membawa manfaat bagi masyarakat yang seharusnya menjadi tujuan akhirnya," kata Adri kepada JPNN.com, Senin (29/6).
Saat ini ketika sekolah tatap muka belum bisa dilakukan, lanjutnya, pemerintah perlu memberi perhatian lebih pada daerah-daerah tertentu yang secara infrastruktur belum terjangkau untuk melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Perhatian pemerintah bukan hanya pada sekolah negeri tetpi juga banyak sekolah swasta yang selama ini mengambil peran untuk mendidik anak bangsa di berbagai pelosok negeri," ujarnya.
Pemenuhan kebutuhan belajar bagi anak bangsa yang terkendala karena faktor belum baiknya infrastruktur PJJ, harus dibantu oleh Kemendikbud.
Caranya dengan memberdayakan jejaring yang ada di lingkungan sekitarnya untuk melakukan kolaborasi agar dimungkinkan dibangun dalam waktu singkat jaringan infrastruktur yang kemudian memungkinkan bisa terjadinya PJJ tersebut dilakukan misalnya melalui Radio, Televisi ( model pembelajaran luring).
"Pemerintah perlu mengajak peran serta media komunikasi televisi maupun radio baik milik pemerintah maupun swasta berperan serta mengatasi problem PJJ di daerah-daerah yang masih terkendala jaringan teknologi Internet dan lainnya," tandasnya
Kebijakan Kemendikbud yang memberikan BOS afirmasi dan kinerja bagi sekolah swasta mendapat respons positif.
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Ini Sejumlah Persyaratan Guru PPPK & PNS Ditugaskan di Sekolah Swasta
- Permendikdasmen 1 Tahun 2025: Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ada Batasan Waktu
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak
- Terobosan Kemendikdasmen di 2024: Guru ASN PPPK & PNS Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah