Dana BOS Boleh Dipakai untuk Mendukung Kesehatan Guru dan Siswa
Jumat, 01 Mei 2020 – 06:21 WIB
"Saya harap sekolah segera melaksanakan dan gunakan dana tersebut sesuai peruntukan yang ada sesuai hasil RKAS yang telah direvisi merujuk pada regulasi yang baru,” ucap Hamid. (esy/jpnn)
Juknis BOS yang diterbitkan Kemendikbud langsung ditindaklanjuti para kepala sekolah, antara lain terkait penanganan pandemi virus corona COVID-19.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak
- Kasus Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMK Pembaharuan Porsea Divonis 4 Tahun Penjara
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan