Dana BOS Boleh Dipakai untuk Mendukung Kesehatan Guru dan Siswa
Jumat, 01 Mei 2020 – 06:21 WIB

Ilustrasi hand sanitizer. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Saya harap sekolah segera melaksanakan dan gunakan dana tersebut sesuai peruntukan yang ada sesuai hasil RKAS yang telah direvisi merujuk pada regulasi yang baru,” ucap Hamid. (esy/jpnn)
Juknis BOS yang diterbitkan Kemendikbud langsung ditindaklanjuti para kepala sekolah, antara lain terkait penanganan pandemi virus corona COVID-19.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Kritisi Surat Edaran Pemotongan Dana BOS Madrasah, HNW: Tidak Sejalan dengan Inpres
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak