Dana BOS Boleh untuk Bayar Gaji Pegawai Swasta
Senin, 13 Maret 2017 – 13:57 WIB
"Untuk pegawai-pegawai swasta yang menjadi mentor untuk siswa SMK yang PKL harus diberi lisensi dan diberikan bimbingan agar bisa mendampingi siswa. Selain itu harus ada asosiasi yang memberikan rekomendasi siswa SMK yang melakukan praktik di lapangan/industri layak atau tidak untuk bekerja," pungkasnya. (esy/jpnn)
Baca Juga:
Penggunaan dana BOS bisa dipakai untuk membayar gaji pegawai swasta yang membimbing siswa SMK yang praktik atau bekerja di industri.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Kasus Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMK Pembaharuan Porsea Divonis 4 Tahun Penjara
- Selain Dipecat, Aipda Robig yang Tembak Mati Gamma Jadi Tersangka
- Ini Kata Kompolnas soal Sidang Etik Aipda Robig Zenudin yang Tembak Mati Siswa SMK
- Penembakan Gamma, Reza Menilai Tindakan Aipda Robig Terkesan Lebih Mengerikan
- Fakta Penembakan Gamma Terungkap, Tak seperti Omongan Kapolrestabes Semarang
- Adrianus Meliala: Tidak Mungkin Juga Polisi Itu Benar Semua