Dana BOS Boleh untuk Gaji Honorer, Maksimal 15 Persen
Misalnya di SD naik dari Rp 580 ribu/siswa/tahun naik jadi Rp 800 ribu/siswa/tahun. Sedangkan untuk jenjang SMP naik dari Rp 710 ribu/siswa/tahun naik jadi Rp 1 juta/siswa/tahun.
Sementara di SMA naik dari Rp 1,2 juta/siswa/tahun naik jadi Rp 1,4 juta/siswa/tahun.
Selain membayar gaji guru honorer, dana BOS digunakan untuk membiayai 12 komponen kegiatan lain.
Yakni perpustakaan, pembiayaan penerimaan siswa baru dan ekstrakurikuler.
Kemudian ujian dan ulangan, beli bahan habis pakai, langganan daya dan jasa, perawatan sekolah, pengembangan profesi guru, membantu siswa miskin, komputer, pembiayaan pengelolaan BOS, dan biaya tak terduga.
Wakil Ketua Komisi X DPR Ferdiansyah berharap alokasi dana BOS untuk gaji honorer yang 15 persen itu dikaji ulang.
"Masih terlalu sedikit," katanya. Sebab masih banyak sekolah yang lebih banyak guru honorernya.
Contohnya sebuah SD di Garut ada yang guru PNS-nya satu orang sementara guru honorernya tujuh orang.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya menghapus larangan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk gaji guru
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani