Dana BOS Boleh untuk Gaji Honorer, Maksimal 15 Persen

Dana BOS Boleh untuk Gaji Honorer, Maksimal 15 Persen
Guru SD sedang mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Misalnya di SD naik dari Rp 580 ribu/siswa/tahun naik jadi Rp 800 ribu/siswa/tahun. Sedangkan untuk jenjang SMP naik dari Rp 710 ribu/siswa/tahun naik jadi Rp 1 juta/siswa/tahun.

Sementara di SMA naik dari Rp 1,2 juta/siswa/tahun naik jadi Rp 1,4 juta/siswa/tahun.

Selain membayar gaji guru honorer, dana BOS digunakan untuk membiayai 12 komponen kegiatan lain.

Yakni perpustakaan, pembiayaan penerimaan siswa baru dan ekstrakurikuler.

Kemudian ujian dan ulangan, beli bahan habis pakai, langganan daya dan jasa, perawatan sekolah, pengembangan profesi guru, membantu siswa miskin, komputer, pembiayaan pengelolaan BOS, dan biaya tak terduga.

Wakil Ketua Komisi X DPR Ferdiansyah berharap alokasi dana BOS untuk gaji honorer yang 15 persen itu dikaji ulang.

"Masih terlalu sedikit," katanya. Sebab masih banyak sekolah yang lebih banyak guru honorernya.

Contohnya sebuah SD di Garut ada yang guru PNS-nya satu orang sementara guru honorernya tujuh orang.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya menghapus larangan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk gaji guru

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News