Dana BOS Boleh untuk Gaji Honorer, Maksimal 15 Persen
Jumat, 10 Maret 2017 – 18:53 WIB

Guru SD sedang mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
"Guru PNS-nya merangkap kepala sekolah," ungkapnya. Ada juga sebuah SD yang memiliki tiga guru PNS dan tujuh guru honorer.
Ferdiansyah mengatakan sekolah berharap alokasi dana BOS bisa ditambah sampai 40 persen.
Khususnya di sekolah yang jumlah guru honorernya mendominasi. Kalaupun pemerintah keberatan bisa diambil jalan tengahnya kembali ke 20 persen atau sekitar 30 persen. (wan)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya menghapus larangan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk gaji guru
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Soal Bantuan untuk Guru Honorer Non-Sertifikasi, Begini Penjelasan Abdul Mu’ti
- Aturan Tunjangan Sertifikasi Langsung Ditransfer ke Rekening Bikin Guru Sumringah
- 5 Berita Terpopuler: TPG Guru Honorer Maret Rp 6 Juta, yang Sudah Calon PPPK Bagaimana? Coba Tanya Presiden
- Bukan Hanya soal Pengangkatan PPPK 2024, tetapi Honorer Tidak Turun ke Jalan
- Tunjangan 1,8 Juta Guru PNS, PPPK, dan Honorer Ditransfer Langsung ke Rekening