Dana BOS Boleh untuk Gaji Honorer, Maksimal 15 Persen
Jumat, 10 Maret 2017 – 18:53 WIB
"Guru PNS-nya merangkap kepala sekolah," ungkapnya. Ada juga sebuah SD yang memiliki tiga guru PNS dan tujuh guru honorer.
Ferdiansyah mengatakan sekolah berharap alokasi dana BOS bisa ditambah sampai 40 persen.
Khususnya di sekolah yang jumlah guru honorernya mendominasi. Kalaupun pemerintah keberatan bisa diambil jalan tengahnya kembali ke 20 persen atau sekitar 30 persen. (wan)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya menghapus larangan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk gaji guru
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani