Dana BOS dan BOP Bisa Dipakai untuk Penanganan Corona
Jumat, 27 Maret 2020 – 20:54 WIB
"Boleh juga untuk pembelian/sewa Mobile Modem (termasuk paket data internet) berupa USB Modem bagi siswa tidak mampu sesuai dengan kebutuhan," urai Umar.
"Juga pembelian laptop atau Personal Computer (PC) sebatas untuk keperluan server e-learning yang diimplementasikan oleh madrasah," sambungnya.
Umar menambahkan, dana BOS Madrasah dan BOP RA juga bisa digunakan membiayai pelaksanaan kegiatan-kegiatan lainnya yang dapat menunjang upaya pencegahan COVID-19 di lingkungan RA dan Madrasah.
"Surat Edaran terbit hari ini, 27 Maret 2020, dan segera dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi untuk diedarkan kepada para Kepala RA dan Madrasah," pungkasnya. (esy/jpnn)
Kemenag mengizinkan penggunaan dana BOS dan BOP RA untuk upaya penanggulangan virus corona atau COVID-19.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Kemenag Kembali Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Tertinggi
- Kementerian Agama Meraih Predikat Sangat Baik IPPN 2024
- Honorer Tua Ikut Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2024, Semoga Lulus Semua
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Menko Pratikno Ingatkan Kasus Remaja di Solo yang Belajar Merakit Bom dari Internet
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah