Dana BOS dari SD-SMA Baru Cair
Dia mengungkapkan, baru selesainya pencairan dana BOS tidak terlepas dari sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Salah satu di antaranya, panjangnya proses pendataan. Dana BOS bisa dicairkan jika data pokok pendidikan (dapodik) sekolah penerima sudah klir.
Persoalannya, masih banyak ditemukan lembaga pendidikan yang mengubah dapodik. Itu terjadi karena mobilitas siswa (baik mutasi keluar maupun masuk), terutama di lembaga pendidikan swasta.
''Padahal, sebelum proses pencairan, dapodik harus benar-benar sesuai,'' katanya. Jika ditemukan lembaga pendidikan yang dapodiknya bermasalah, proses pencairan dana BOS dihentikan.
Selain itu, prosedur pencairan dana BOS cukup panjang. Dalam proses itu, kata Ramliyanto, dispendik hanya berwenang menerbitkan SPM.
''Setelah itu, SPM kami ajukan ke dinas pendapatan (DPKAD Jatim, Red), baru masuk ke bank,'' tuturnya. (ris/c4/end/jpnn)
Prosedur pencairan dana BOS cukup panjang dispendik hanya berwenang menerbitkan SPM.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Polisi Bongkar Kasus Pungli Dana Pendidikan di Majene
- Mantan Kepala Sekolah dan Bendahara Ditahan Gegara Korupsi Dana BOS
- Dana BOS Aman jika Seluruh Guru Honorer jadi PPPK, Begini Penjelasannya
- Andreas Komisi X Anggap Upaya Memasukkan Program Makan Siang Gratis ke Dana BOS Keliru
- FSGI Kritik Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran untuk Siswa, Berpotensi Mubazir
- Federasi Serikat Guru Indonesia Tolak Penggunaan Dana BOS untuk Makan Siang Gratis