Dana BOS Diduga Dikorupsi
Jumat, 24 Februari 2012 – 14:38 WIB
SAMARINDA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda mencium aroma korupsi dalam penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS/Bosnas) dan block grant (dana pembangunan ruang kelas baru) periode 2009-2010 di salah SMP Negeri di Samarinda. Sudah ada tiga saksi yang dimintai keterangan terkait kasus ini. "Salah satunya mantan kepala sekolah di SMP itu. Yang jelas, kami tetap bertekad menyelesaikan kasus ini hingga semuanya terang," tambahnya.
"Saat ini tim sedang bekerja. Hasilnya memang ditemukan beberapa kejanggalan atas penggunaan dana tersebut," kata Kepala Kejari Samarinda, Arief.
Baca Juga:
Disebutkan, dana BOS nasional yang digelontorkan berjumlah Rp1,2 miliar, sedangkan untuk dana block grant senilai Rp 1,3 miliar pada 2009-2010. "Sesuai perhitungan awal yang dilakukan penyidik Kejari, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 800 juta lebih. Angka itu diperoleh dari kedua dana tersebut. Namun kerugian ini belum diperhitungan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," kata pria berkumis ini.
Baca Juga:
SAMARINDA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda mencium aroma korupsi dalam penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS/Bosnas) dan block grant
BERITA TERKAIT
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation
- Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas
- Character Building FK UNDIP Bangkitkan Semangat dan Karakter Generasi Emas
- Kemendikdasmen Percepat Penyaluran BOSP 2025 di 423.080 Sekolah, Sebegini Anggarannya