Dana BOS Dilarang untuk Tamasya dan Studi Tour
Kepala Madrasah Mengeluh Dana BOS Kurang
Sabtu, 08 Desember 2012 – 06:56 WIB
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) baru saja memanggil pimpinan satuan kerja (satker) hingga paling bawah. Diantaranya adalah kepala madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah, dan aliyah dari seluruh Indonesia. Dalam pertemuan itu, mereka mengadu jika dana BOS yang turun nominalnya tidak cukup. Jasin mengatakan, yang utama dalam pencairan dana BOS itu tidak ada potongan atau sunatan. Jika memang nominalnya kurang, bisa jadi akan ditambah untuk tahun depan. Tahun ini, unit cost dana BOS tingkat SD sebesar Rp 580 ribu per siswa per tahun. Sedangkan untuk jenjang SMP Rp 710 ribu per siswa per tahun.
Pertemuan akbar ini merupakan inisiatif Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag. Irjen Kemenag Muhammad Jasin di Jakarta kemarin (7/12) menuturkan, memang betul ada kepala madrasah yang mengeluh jika dana BOS yang sampai di satuan pendidikan kurang.
Baca Juga:
"Intinya jika dianggap kurang ya kurang, jika dianggap cukup ya cukup," ujar mantan pimpinan KPK itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) baru saja memanggil pimpinan satuan kerja (satker) hingga paling bawah. Diantaranya adalah kepala madrasah
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap 295 Ribu Guru Belum Sarjana, Solusinya Sudah Disiapkan
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan