Dana BOS Diubah jadi Belanja Langsung Bikin Repot Sekolah
’’Di SD itu tidak ada TU-ya (tata usaha, red). Kasihan kepala sekolahnya nanti. Ya ngurusi sekolah, ya ngurusi dana BOS yang rigit sekali,’’ kata dia.
Dikhawatirkan nantinya sekolah hanya menerima dana BOS, kemudian dibiarkan tidak diotak-atik. Sebab dari pada direpotkan dengan sistem pelaporannya, mending dana BOS didiamkan saja.
Baskara tidak memungkiri ada kepala sekolah yang memilih aman dan tidak ingin tersandung perkara saat penyusunan laporan keuangan.
Baskara menjelaskan untuk saat ini dana BOS jenjang SD dan SMP masih dititipkan ke provinsi. Setelah itu disalurkan ke kabupaten dan kota sebagai dana hibah.
Tahun depan tidak menutup kemungkinan dana BOS SD dan SMP ditetapkan sebagai belanja langsung, mengiktui ketentuan di jenjang SMA dan SMK.
Pengamat pendidikan Indra Charismiadji mengatakan pemerintah harus segera menata kembali pengelolaan dana BOS.
Menurutnya wajar jika di daerah banyak kepala sekolah yang dibuat pusing dengan laporan dana BOS.
Sebab di aturan Kemendikbud, dana BOS masih sebagai dana hibah. Namun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dana BOS ditetapkan sebagai belanja langsung.
Perubahan dana BOS dari hibah menjadi belanja langsung tahun ini berlaku di jenjang SMA dan SMK.
- Polisi Bongkar Kasus Pungli Dana Pendidikan di Majene
- Mantan Kepala Sekolah dan Bendahara Ditahan Gegara Korupsi Dana BOS
- Dana BOS Aman jika Seluruh Guru Honorer jadi PPPK, Begini Penjelasannya
- Andreas Komisi X Anggap Upaya Memasukkan Program Makan Siang Gratis ke Dana BOS Keliru
- FSGI Kritik Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran untuk Siswa, Berpotensi Mubazir
- Federasi Serikat Guru Indonesia Tolak Penggunaan Dana BOS untuk Makan Siang Gratis